Pj Bupati Bondowoso Himbau ASN Jangan Salah Pose
Pj Bupati Drs. H. Bambang Soekwanto, MM menghimbau kepada seluruh ASN melalui Facebook agar jangan salah berpose. Himbauan ini disampaikan sebagai wujud keseriusan aparat negara sukseskan Pemilu/Pilkada 2024.
Pj bupati menyebutkan dengan tegas larangan bagi ASN untuk mengikuti segala kegiatan politik praktis. ASN dituntut untuk menjalankan fungsinya selaku pelayan publik, yang menjadi pilar-pilar penjaga kerukunan dan keutuhan lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 serta diatur di PP no 94 tahun 2021.
Bentuk kegiatan yang dilarang bagi ASN dalam menghadapi pemilu mendatang adalah ikut serta melakukan kampanye, mengikuti kampanye menggunakan atribut partai maupun seragam kedinasan.
Mengerahkan ASN lainnya untuk Kampanye, melakukan/mengikuti kampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, baik bersifat ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada rekan ASN, keluarga, dan/atau masyarakat, dan memberikan surat dukungan disertai dengan identitas diri (KK dan KTP).
Namun, Pj bupati menegaskan ASN masih memiliki hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. ASN berhak memilih pasangan calon yang dikehendaki tanpa adanya desakan maupun tekanan eksternal.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat kabupaten “sadar hukum”. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak dan tidak terjerumus money politik dan memilih untuk golput.
“Marilah kita pilih pemimpin yang baik dan mampu, jangan golput. Kalau kita tidak memilih, siapa yang mengarahkan komando nanti?, jadi mari sama-sama kita sukseskan Pemilu 2024 nanti, tetap kondusif dan berjalan lancar,” ujarnya.