BondowosoDaerahJawa TimurPendidikan

Pj Bupati Bondowoso Lantik 8 Pejabat Eselon Dua

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – PJ Bupati Bondowoso, Drs. H. Bambang Soekwanto, MM melantik 8 Pejabat Eselon Dua di Pendopo Raden Bagus Asra Senin, 4/12.

Delapan pejabat yang dikembalikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut adalah Drs. Abdurrahman, MM, Asisten Administrasi Umum dikembalikan sebagai Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.

Dr. Hari Cahyono, ST, MM, kembali memimpin Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Kawasan Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPKPCK dan TR). Sebelumnya Hari dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan).

Sementara, Dadang Kurniawan, ST, MM, dari Dinas PRPKPCK dan TR ditarik kembali ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggantikan Mahfud Junaidi, S.Sos, MM.

Sedangkan Mahfud, kembali menduduki kursi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang sebelumnya menjabat Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dikembalikan kepada Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM yang juga menjabat sebagai PJ Sekretaris Daerah.

Ahmad, SH, yang sebelumnya menduduki kursi Haeriyah sebagai Kadis PMD dilantik menjadi Inspektur Inspektorat yang selama ini dikendalikan oleh Plt.

Dan H. Munandar, SP, MM, kembali memimpin Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) setelah cukup lama ngendon di Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Taufan Restuanto, SPd, MM, Kepala Perpustakaan dan Arsip dikembalikan menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan.

Pj Bupati Bambang , sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan rekomendasi dari Inspektorat Pemprov Jatim KASN.

“Saya sebagai pejabat pembina kepegawaian, meminta kepada seluruh pimpinan OPD, agar meningkatkan loyalitasnya dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” pintanya dihadapan para undangan.

Untuk diketahui, lanjutnya, prosesnya pengembalian ini, sangat sulit. Rekomendasi ini dijalankan sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan.

Ditambahkan, dalam pengembalian pejabat ini, sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button