KALBAR

Polda Kalbar Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

BeritaNasional.ID, KALBAR – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dibawah kepemimpinan Kombes Pol Aman Guntoro berhasil menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan menuju ke Malaysia pada Minggu siang (21/5).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 17 Calon Pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan.

“Benar, telah diamankan 17 orang antara lain 12 orang dari daerah Jawa dan 5 orang dari Sulawesi. Mereka diamankan di teras rumah yg diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya yang akan berangkat ke malaysia untuk bekerja secara illegal,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan BP3MI, diketahui bahwa dari ketujuh belas CPMI tersebut 2 orang yang sudah memiliki paspor (dikelurkan oleh KJRI Kuching) dan visa kerja yang masih berlaku sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal, sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor.

Kombes Petit menegaskan bahwa dari ke 17 Calon Pekerja Migran tersebut, 2 orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah, 14 orang diserahkan ke BP3MI dan 1 orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka.

“Tersangka AP selain sebagai CPMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” tegas Kombes Petit.

Kemudian untuk Tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 CPMI tersebut, juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahya.

Dari para tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 buah Handphone, 14 lembar Boarding Pass, 1 buah Paspor milik Tersangka AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka. (Humas Polda Kalbar)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button