Megapolitan

Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Tilang Kamera Electronic Traffic Law Enforcement Pengendara Sepeda Motor

BeritaNasional.ID Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, resmi memberlakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran menggunakan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sabtu (1/2/2020) hari ini.

“Hari ini, tanggal 1 Februari 2020, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE bagi pengendara sepeda motor sudah diberlakukan,” ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Sabtu (1/2/2020).

Dikatakan Fahri, dua hari ke depan polisi masih menerapkan penindakan berupa teguran atau peringatan sebagai bagian dari edukasi kepada pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Penindakan tilang baru diterapkan pada hari Senin (3/2/2020) lusa.

“Hari ini tanggal 1 dan 2 Februari, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor akan ter-capture kamera ETLE, namun belum dilakukan penilangan. Penilangan akan dimulai pada tanggal 3 Februari 2020,” ungkapnya.

Fahri menyampaikan, proses instalasi fitur di kamera ETLE sudah selesai, dan telah siap melakukan penindakan terhadap pelanggaran sepeda motor.

“Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dideteksi yaitu, pelanggaran melintas jalur busway, melanggar marka stop line atau menerobos traffic light, melanggar marka, dan tidak menggunakan helm,” katanya.

Sebelumnya, Fahri mengungkapkan, pelanggaran marka dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 2 bulan dan atau denda Rp 500.000.

“Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp 500.000. Tidak pakai helm (Pasal 291 ayat 1) ancaman kurungan 1 bulan, denda Rp 250.000. Tidak konsentrasi pakai handphone diancam (Pasal 283 ayat 1) kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750.000,” katanya. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button