Daerah

Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk Narkoba Jaringan Indonesia – Malaysia

BeritaNasional.ID Jakarta – Tim Gabungan Satgas Polri dan Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jaringan lintas negara. Polisi mengungkap jaringan Indonesia – Malaysia dengan narkotika jenis shabu (Metamfetamin) dan ekstasi (MDMA).

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 239,84 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru menjelaskan penhungkapan kasus tetsebut dilakukan pada 8 Februari 2018 di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya No 36 , Kosambi Kota Tangerang. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tiga WNI, JN, AN dan ID serta LTH, WN Malaysia.

“Ini adalah sindikat internasional dimana salah satu anggota sindikat adalah warga Malaysia. Yang bersangkutan dilakukan tindakan tegas terukur dan saat itu meninggal dunia. Di depan rekan-rekan adalah tiga temannya yang berhasil kita amankan,” katanya.

Audie mengungkapkan motif yang digunakan tersangka adalah dengan menyembunyikan barang haram itu di 12 mesin cuci. Selanjutnya tersangka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 junto padal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasa 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 ttg narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati pidana seumur hidup atau pidana penjara paing singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti jenis ekstasi dilakukan dengan diblend. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan dicampur cairan HCl.

Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, unsur Kejaksaan dan tokoh agama. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button