Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Serahkan Reva Alexa Ke BNN Untuk Proses Asesmen

BeritaNasional.ID Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikabarkan akan menyerahkan Selebgram Reva Alexa ke BNN DKI Jakarta untuk menjalani proses asesmen. Diketahui Reva ditangkap polisi karena kepemilikan sabu bersama rekannya Iwan Kurniawan.

“Iya akan di asesmen ke BNN Provinsi DKI Jakarta,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).

Hanya saja Doni tak merinci lebih jauh perihal penyerahan Reva ke BNN Provinsi DKI Jakarta. Dirinya menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan lembaga tersebut perihal proses asesmen.

“Akan kita koordinasikan karena terkait pengguna juga. Namun proses tetap berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019). Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button