Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengusaha Sedang Kosumsi Narkoba

BeritaNasional.ID Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap pengusaha atas nama David Tjoe alias Muhammad David Alghifari (63) dan Wiyanto Wongsonegoro (44), terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta ekstasi, di Lantai 17 Kamar 1701 Apartemen Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4,8 gram, satu plastik klip berisi dua pecahan ekstasi 0,4 gram, dua unit handphone, satu cangklong, dan dua bong milik tersangka David.

Sementara, dari tangan Wiyanto polisi menyita satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,8 gram, dua handphone dan satu pucuk airsoft gun.

“Hasil tes, urine keduanya positif mengandung amphetamine,” ujar Yusri, Senin (2/3/2020).

Dikatakan Yusri, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, di Apartemen Hayam Wuruk. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Tim melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak koperatif,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, penyidik kemudian menangkap dua tersangka di dalam kamar apartemen. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi, serta satu pucuk senjata airsoft gun itu,” katanya. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button