Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi

BeritaNasional.ID Medan, – Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB Alias I (35) warga Lorong ujung Tanjung Pasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (25/8/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Dr. Herwansyah M.Si mengatakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).
“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/8/2022).
Herwansyah mengatakan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/ Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak Kabupeten Deli Serdang.
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dgn menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ekor”, kata kasubid Penmas.
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Kiel)



