MedanSumateraSumatera Utara

Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja

BeritaNasional.ID, MEDAN SUMUT – Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan lintas stabat Aceh, Rabu (31/5/2023).

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat.

“Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan barang bukti 135 Kg ganja,” kata Hadi, Senin (5/6/2023).

Penangkapan pelaku narkoba berdasarkan informasi masyarakat dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di Stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodis.

Dari dua lokasi berbeda penyidik Ditresnarkoba mengamankan P alias Putra (25) asal Aceh Timur, SH alias Sabar (16) asal Aceh Tengah dan DA alias Dodi (23) Mahasiswa asal Medan.

Penyidik juga mengamankan 135 kilogram Ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, 1(satu) unit mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan. Selanjutnya tim bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat.

Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya tim mengejar dan menghentikan kendaran tersebut di Jl. Zainul Arifin, Stabat Langkat.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Mesjid Raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas.

“Polda sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran Narkotika,” tegas Kabid Humas Poldasu. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button