BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Tiga Pecabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap 3 pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Palakunya juga ada yang masih berumur belasan tahun.
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SIK, SH menjelaskan, anggotanya berhasil menangka 3 orang yang melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ketiganya kini diinapkan di Rutan Mapolres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ketiga pelaku adalah Robiansa/Robi, 23 tahun, Warga Desa Rejo Agung Rt5/2 Kecamatan Sumber Wringin, Mustafa/Pak Tafa, kelahiran tahun 1976, Warga Dusun Karang Tengah Rt09 Rw03 Desa Sumber Salam Kecamatan Tengggarang,” kata Bimo, sapaannya, Senin, 5/6 2023.
Kemudian, lanjutnya, Hendriyono/Bajang, 18 tahun lebih 10 bulan, Warga Dusun Pring Rt14 Rw6 Desa Bandilan Kecamatan Prajekan. Korban Bajang berjumlah 6 gadis, dan korban terahir melapor Polisi.
Ditambahkan, yang menjadi korban Mustofa adalah SNJ (13). Tersangka melakukan persetubuhan di rumah korban, di Kecamatan Tegal Ampel. Korban hanya dibelikan makanan ringan saat akan diajak bersetubuh.
Sedangkan Robi, sapaannya melakukan pencabulan terhadap QA (17) dirumahnya sendiri Kecamatan Sumber Wringin. Korban digauli 20 kali hingga hamil 7 bulan. Keduanya melakukan hubungan sex setiap hari jum’at mulai Bulan Agustus hingga Desember 2022.
“Korban MIS (13) digerayangi pelaku Bajang di rumah kontrakannya di Prajekan. Pelaku melakukan hubungan layaknya suami isteri terhadap korban sebanyak 7 kali. Karena mengingkari janjinya, ahirnya korban melapor pada Polisi,” kata Kapolres kelahiran Sidoarjo ini.
Kasat Reskrim, AKP Joko Santoso saat mendampingi Kapolres Bimo mengatakan, ketiga tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI No. 35/2014 tentang perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan pasal 6 huruf c UU RI No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Joko, sapaannya pada sejumlah wartawan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button