Malang

Polemik Bendungan Lahor Memanas, Ratusan Massa Datangi DPRD Kabupaten Malang.

 

MALANG — Ratusan warga yang tergabung dalam aksi “Pak Dur” mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut kejelasan terkait pembatasan akses Bendungan Lahor serta dugaan pungutan terhadap jalur penyeberangan yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Massa tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan membawa perangkat pengeras suara dan langsung menggelar orasi di depan gedung DPRD Kabupaten Malang. Aksi tersebut dipimpin koordinator lapangan, Hadi Wiyono.
Selanjutnya, audiensi digelar di Ruang Rapat Narasinghamurti DPRD Kabupaten Malang dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, bersama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo.
Hadir pula sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Abdullah Aziz, Aris Agung, Abdul Rokhim, dan Fakih. Audiensi berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam forum tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Malang dan pihak Perum Jasa Tirta (PJT), yakni:
Penjelasan ilmiah dan terbuka terkait ancaman terhadap struktur bendungan.
Transparansi dasar hukum pembatasan akses dan penarikan retribusi.
Pelibatan masyarakat dalam setiap perubahan kebijakan.
Penyediaan akses jalan alternatif yang layak bagi warga.
Warga menilai akses tersebut sangat vital karena menjadi jalur utama aktivitas masyarakat, mulai dari bekerja, sekolah, hingga kegiatan ekonomi.
“Ini bukan sekadar jalan. Ini jalur kerja, jalur sekolah, dan jalur ekonomi masyarakat,” ujar salah satu peserta aksi dalam audiensi.
Kuasa hukum Hadi Wiyono, Boni Wibowo, mengatakan pihaknya akan kembali dipertemukan dengan PJT dalam audiensi lanjutan guna mencari solusi atas polemik tersebut.
Menurut Boni, DPRD tidak dapat langsung memutuskan pembebasan biaya akses Jembatan Lahor karena pihak PJT memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2010.
“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa penarikan iuran diperbolehkan dalam pengelolaan sumber daya air. Namun yang kami pertanyakan, apakah pungutan di Jembatan Lahor sudah sesuai aturan atau belum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, memastikan DPRD akan segera memanggil pihak PJT beserta vendor terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami akan mengundang Jasa Tirta dan pihak terkait agar persoalan ini segera mendapatkan solusi,” ujarnya.
Warga berharap polemik akses Bendungan Lahor dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu dan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat.(den)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button