SumateraSUMUT
Trending

Polisi Amankan 7 Paket Sabu dari Warga Tanjung Pura

BeritaNasional.ID LANGKAT- Polsek Tangjung Pura meringkus seorang pengadar Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket kecil. Tersangka berinisial MC alias Ican (29) warga Kampung Pagar, Linkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Tanjung Pura, pihaknya membenarkan hal tersebut.

“Tersangka MC alias Ican ditangkap dilokasi rumahnya, di Benteng Kampung Sepakat, Linkungan ll Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Barang bukti Narkotika ditemukan pada tersangka. Ketika diinterogasi petugas, tersangka Ican mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual ke orang lain,” sebut AIPTU Yasir Rahman.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 2 buah kaca pirek yang didalamnya berisikan diduga sisa sabu, 7 paket diduga sabu ukuran kecil, 6 plastik kosong, 1 plastik klip sedang kosong, 1 plastik klip besar kosong, dan 1 skop sabu.

“Tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Pura, guna diproses hukum kebih lanjut” ungkapnya Paur Subbag Humas Polres Langkat, AIPTU Yasir Rahman. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button