BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Polisi Belum Temukan Motif Pembunuhan Di Hotel Ijen View Bondowoso

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kepolisian Polres Bondowoso telah menetapkan tersangka FZ suami MD atas kasus pembunuhan terhadap MD istrinya wanita asal Maskuning Kulon.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun AKBP Bismo Ariyanto, SIK, SH Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim AKP Joko mengaku belum menemukan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka FZ.

“Kalau motif masih kami dalami,” ujar Joko dalam keterangan pers di Mapolres Bondowoso. Selain mendalami motif kasus pembunuhan ini, Joko membenarkan pelaku dan korban Pasangan suami istri (Pasutri).

“Terkait dengan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, mohon waktu,” katanya.

Untuk diketahui, Fauzi (FZ) warga Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, suami Imelda Yunia Fransiska/MD (31) warga Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, yang meninggal di hotel tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Imelda Yunia Fransiska merupakan seorang perempuan yang meninggal dunia saat ngamar di hotel Ijen View Bondowoso, Nomor 301 bersama suaminya pada Sabtu (21/10/2023) malam.

Hasil otopsi jenazah Imelda Yunia Fransiska yang dilakukan di instalasi kamar jenazah RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, Selasa (24/10/202), ditemukan ada indikasi kekerasan pada jenazah korban.

Hasil otopsi itu diantaranya, terdapat memar di dahi korban, memar di dada kanan di atas puting kanan, luka beset di perut kanan bawah diameter 1½, 2½, 4½, pendarahan di bawah kuku jari manis tangan kiri.

Disamping itu, juga terdapat memar di perut kanan korban, memar di mata kaki kanan bagian dalam, terdapat memar di punggung kaki kanan korban, memar di mata kaki kiri bagian dalam korban, dubur korban menjorok ke luar, kemaluan menjolok ke luar dan terdapat memar di punggung atas korban.

Sementara, hasil pemeriksaan dalam pada korban terdapat memar di bawah kulit dahi, memar di bawah kulit kepala bagian belakang, jaringan otak korban membubur, terdapat resapan darah di bawah kulit dada kanan.

Terdapat resapan darah pada otot di sela sela rusuk dada kanan, terdapat pendarahan di rongga dada kanan sebanyak 9cc, terdapat pendarahan di rongga dada kiri sebanyak 3cc, terdapat resapan darah pada otot di sela² rusuk kanan bagian belakang, dan terdapat resapan darah di bawah kulit perut kanan.

Pasal yang disangkakan pada tersangka, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP. sub. Pasal 359 KUHP. (Syamsul Arifin/BeritaNasional.ID)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button