BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Polisi Bondowoso Buru Penyuplai Sabu dan Pil Koplo

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Polres Bondowoso ungkap pemakai dan pengedar sabu dan pil koplo. Hasil ungkap ini merupakan hasil operasi bulan Mei 2023. Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Bimo Ariyanto saat pers release di Mapolres, Selasa 30/5 2023.

“Kami berhasil mengungkap 14 kasus dengan 16 tersangka. Kasus sabu ada 6 dengan 7 tersangka dan 8 kasus pil koplo dengan 9 tersangka,” kata Bimo, sapaannya kepada sejumlah wartawan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, sabu seberat 2,86 gram, pil logo Y 5.516 butir dan pil logo DMP 927 butir. Pelaku menjual pil sabu pada korban Rp 400/kg. Sedangkan penyuplainya masih diburu polisi.

Ditambahkan, untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Polres membentuk Tim Husus di seluruh Mapolsek. Untuk sementara, polisi masih berhasil mengungkap pelaku di tingkat lokal, Situbondo dan Jember.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku, untuk kasus sabu, dengan membeli untuk dijual lagi. Sedangkan pil koplo dijual kepada masyarakat umum dan pelajar. 9 tersangka yang berhasil ditangkap adalah pengedar (bandar).

Menjawab pertanyaan wartawan apakah pelaku akan dihukum atau direhabilitasi, Kapolres mengatakan akan dihukum. Karena 16 tersangka yang berhasil ditangkap tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi.

“Untuk tersangka Narkotika (sabu), dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Sedangkan tersangka pil koplo, lanjutnya, dijerat pasal 197 subs pasal 196 UU RI no. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.¢

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button