HeadlineHukum & KriminalJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi di Situbondo

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Penyelundupan 187 sak atau 8.9 ton pupuk subsidi ilegal berhasil digagalkan Tim Resmob Polres Situbondo pada Kamis 9 Mei 2024.

Ratusan sak Pupuk besubsidi jenis NPK Phonska diangkut menggunakan truk warna merah bertuliskan Kurnia Trans itu diduga akn diselundupkan ke wilayah Sragen Jawa

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapan bahwa Tim Resmob mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo.

“Berdasar laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 truk yang mencurigakan dan saat diperiksa muatannya berisi pupuh subsidi dengan total berat 8 Ton 9 Kuintal. Sopir truk beserta kendaraan dan muatan pupuk langsung diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan,” jelas Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. Jumat (10/05/2024).

Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk tersebut kemudian Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar.

“Dalam pemeruksaan terungkap WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4 ton 9 kuintal sebesar Rp 16.200.000, EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000 dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang Menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000,” lanjut AKP Momon.

Berdasarkan bukti yang ada, ketiganya tersangka langsung dilakukan penahanan karena melanggar Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Dengan pasal diatas, ketiganya terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandas AKP Momon Suwito Pratomo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button