Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Enam Orang Pengoplos Gas Subsidi

BeritaNasional.ID Jakarta – Unit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro jaya berhasil membongkar lokasi pengoplosan Gas 3kg menjadi 12 kg. Dalam kasus tersebut enam orang penyuntik berhasil ditangkap.

“Ada enam yang sudah ditangkap yakni Adn alias Nd, La, Rsm, Knd, Ksn,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Argo menjepaskan selain menyuntik tabung gas, keenam tersangka pengoplos gas juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengurangi takaran, sehingga atas tindakan tersebut telah merugikan masyarakat banyak.

“Tindakan para tersangka selain tidak memenuhi standar keamanan juga telah merugikan masyarakat atau konsumen,” bebernya

Lebih lanjut Argo juga 6548mengungkapkan bila agen gas elpiji yang berada di Jalan Raya Hankam Jakarta Timur itu telah melanggar ketentuan.

“Pelaku usaha melakukan tindakan pemindahan gas tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan, dan mengurangi takaran sehingga merugikan konsumen, ” terangnya.

Dilokasi yang sama Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan modus pelaku menvurangi warga dengan membeli bahan 3 tabung Liqud Petrolium Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg.

“Dengan modal seharga Rp 59.000,- sampai Rp 70.000,- tersebut isi gas lalu dipindahkan ke dalam tabung ukuran 12 kg,” jelasnya

Kemudian pelaku menjual kembali dengan cara mengecer seharga Rp 135.000,- sampai Rp 150.000,- dengan keuntungan hingga seratus persen, di sebuah tempat usaha menyerupai gudang agen gas.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijebloskan ke dalam penjara Krimsus dengan pasal berlapis sebagaimana pasal 62 (1) jo pasal 6 (1) huruf a, b, dan c sebagaimana UU. RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan UU. No. 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Illegal (timbangan) Pasal 32 (2) jo pasal 30 dan 31.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” tegas Kasubdit III, AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan.

Dalam kasus ini Subdit Sumdaling melakukan penyitaan barang-bukti (BB), diantaranya: 1.200 unit tabung gas elpiji 3 kg, 242 unit tabung 12 kg, 1 kantong segel tabung, selang, regulator, timbangan, buku penjualan

2 unit mobil Granmax pick-up dengan Nopol B 9274 EAD dan B 9041 TAR berikut surat-surat ikut diamankan. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button