Daerah

Polres Bondowoso Ringkus 2 Pengedar Pil Koplo

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada hari Kamis, 25 April 2024, sekitar jam 17.00 wib, di Gardu pinggir jalan Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus 2 Pelaku yang diduga mengedarkan Pil Koplo.

Dua Pelaku tersebut adalah AN dan MT, Warga Desa Sumberpakem. Kapolres AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK membenarkan, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga mengedarkan Pil Koplo di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

“Kamis, 25 April 2024 sekitar jam 17.00 wib anggota Satresnarkoba telah mengamankan 2 (dua) orang berinisial AN saat berada di Gardu Pinggir jalan Desa Sumberpakem dan MT sekitar jam 17.30 wib saat berada di Toko Dion Cell Dusun Pasar Desa Sumberpakem, “terangnya.

Kedua tersangka diamankan karena bersama–sama menjual pil logo Y warna putih kepada masyarakat umum yang dikemas kertas rokok/grenjeng isi 4 butir dengan harga Rp 10.000,00, begitu seterusnya sesuai dengan kelipatannya.

Dari AN diamankan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip kecil berisi 7 grenjeng kertas rokok masing–masing isi 4 butir dengan total keseluruhan 28 butir, uang tunai Rp 20.000,00 dan Rp 10.000,00 serta 1 unit HP merk Realme warna biru. Sedangkan dari tersangka MT diamankan barang berupa, 1 unit HP merk Itel warna hitam.

Dari (saksi) MM, pembeli disita 1 kertas rokok grenjeng berisi 4 butir pil logo Y warna putih, yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana kedua tersangka lainnya. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1  KUHP. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button