Hukum & Kriminal

Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg, Kepala BNNK Bone Bolango Resmi Dinonaktifkan

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Berstatus sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen calon anggota legislatif terpilih Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango, Muhamad Agus Anwar (MAA) resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Muchars Daud saat diwawancarai awak media, Jumat (26/4/2024).

“BNN RI telah mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah untuk menonaktifkan kepala BNN Kabupaten Bone Bolango dari segala tanggungjawabnya untuk sementara, sambil beliau mengikuti proses atau tahapan-tahapan yang sudah di persiapkan oleh penyidik seperti itu,” ungkap Muchars.

Sebelumnya diberitakan di media ini, MAA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oknum calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari dapil Suwawa pada Selasa (16/4/2024). MAA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni oknum caleg ZIS dan AFB selaku Ketua Tim Pemenangan ZIS.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing oknum caleg berinisial ZIS, Ketua Tim Pemenangan ZIS berinisial AFB dan Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango berinisial MAA,” ungkap Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jum’at (19/4/2024).

Dari hasil penyidikan, MAA selaku Kepala BNNK Bone Bolango diduga kuat tidak sesuai prosedur dalam menerbitkan surat keterangan bebas narkoba atas nama ZIS. Pasalnya, saat pelaksanaan tes urine, ZIS hanya diwakili oleh AFB sementara ZIS sendiri pada saat itu sedang berada di luar negeri melaksanakan umrah namun surat keterangan bebas narkoba atas nama oknum caleg Partai Nasdem ZIS yang digunakan sebagai dokumen pencalonan tetap diterbitkan.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button