BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Polres Bondowoso Ringkus Pengedar Pil Koplo

BeritaNasional/ID, BONDOWOSO JATIM – Polres melalui Unit Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan pil koplo di wilayah hukum Polres Bondowoso. Pelakunya adalah MA (30) yang tinggal di Kabupaten Bondowoso diringkus saat sedang melakukan transaksi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama, SH. Dijelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 anggotanya mendapat informasi bahwa di wilayah Jambesari Darus Sholah diduga terjadi transaksi jual-beli Narkoba.

“Ahirnnya pada hari jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar jam 19.30 Wib, Polisi mengamankan seseorang yang mengaku bernama MA. Dia menjual pil berlogo Y dengan mengecer,” jelasnya.

Pil tersebut, lanjutnya, dimasukkan kedalam plastic klip, mulai dari 3 butir dengan harga Rp10.000,00 hingga isi 9 butir dengan harga Rp 30.000,00. Tersangka MA diamankan sesaat setelah melayani pembeli/menjual pil logo Y.

Ditambahkan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, 1.111 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp 511.000,00, 1 pack plastik klip, sebuah kaleng rokok surya, 1 bandel buku bon kecil, dan 1 unit HP merk Oppo type A92 warna biru tua.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Atas tindakannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button