BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Polres Bondowoso Tangkap ASN Pemkab Karena Melakukan Penipuan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kejahatan kembali dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Tersangka berinisial IS (39).

Tersangka IS terjerat kasus pidana berupa penipuan dan atau penggelapan dengan kurun waktu antara bulan Februari 2023 sampai dengan Juni 2023. Atau IS melakukan aksinya selama 4 bulan.

Modus yang dilakukan IS pada korban, dengan menawarkan proyek di Rumah Sakit Derah (RSD) dr. H. Koesnadi Bondowoso. Korban dimintai uang Rp 100 juta untuk mendapatkan proyek tersebut.

IS berjanji pada korban kalau mahar Rp 100 juta sudah dibayar, maka pada bulan Agustus 2023 proyek renovasi RSD milik Pemkab Bondowoso akan segera dilakukan. Kenyataannya, itu hanya janji palsu.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui KBO Satreskrim Ipda Nurdin menjelaskan, pada awal bulan Pebruari 2023 sekitar pukul 12.00 Wib di Warung Bu Sayik di Kelurahan Kademangan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, tersangka IS bertemu dengan korban.

“Is menawarkan proyek renovasi RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso. Namun untuk mendapatkan proyek tersebut, korban harus membayar sejumlah uang yang di minta oleh tersangka IS,” ungkapnya.

Korban, lanjutnya, telah memenuhi permintaan IS membayar uang pelicin Rp 100 juta. Dengan harapan proyek renovasi RSD berplat merah tersebut dapat dikerjakan sesuai janji IS.

Ditambahkan, uang ilegal tersebut diserahkan korban pada IS dalam kurun waktu bulan Pebruari hingga Juni 2023. Setelah sampai bulan Agustus 2023, ternyata janji IS meleset, proyek tersebut tidak ada.

Setelah ditanyakan tentang proyek yang dijanjikan, IS selalu menghindar dan bahkan terkesan tidak bertanggungjawab. Karena kesal dengan ulahnya, ahirnya dilaporkan pada Polisi.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka IS mengakuinya dan uang tersebut dibayarkan utang. Atas tindakannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button