Daerah

Polres Bondowoso Tangkap Begal Payudara Hingga Pengedar Narkotika

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Selama 12 hari dari tanggal 11 hingga 22 September 2024, Polres Bondowoso berhasil menangkap belasan pelaku kejahatan. Ada yang menjual narkotika dan pil, menganiaya pacarnya, hingga memeras payudara istri orang lain.

Informasi tersebut disampaikan Wakapolres Kompol Dwi Okta Hariyanto dalam press confrence ungkap kasus, Senin (7/10). Okta, sapaannya, didampingi Kasubag Humas Ipda Bobby Dwi Siswanto, Kasat Reskrim AKP Joko Susanto, Kasat Narkoba Iptu Nuruddin dan sejumlah perwira lainnya.

Okta menjelaskan, sebanyak 8 orang ditangkap karena terbukti menjual sabu jenis narkotika dan 7 tersangka menjual pil logo Y. Para pelaku mendapatkan narkotika dan pil dari Jember dan Situbondo lalu dijual di Bondowoso.

“Narkotika dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta dan pil dijual seharga Rp 30 ribu hingga Rp 1 juta. BB yang berhasil diamankan 5,84 gr dan pil 3199 butir,” kata Okta.
Pelaku Narkotika, lanjutnya, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Sedangkan penjual pil koplo ancaman hukumannya maksimal 15 tahun berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17/2023 tentang kesehatan.

Disamping itu, Okta juga memaparkan penjahat payudara. Pelakunya adalah Resa Prasetyo alias Pak Dafa. Resa, sapaannya, meremas payudara Siti Nuraini saat mengendarai motor.

Sebelum melakukan aksinya, Resa mengintai korban. Setelah korban mengendarai motor, sekitar jam 14.15 di jalan raya Tasnan Desa Taman Kecamatan Grujugan, pelaku memepetnya hingga beriringan. Lalu Resa menggunakan tangan kirinya meremas payudara korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. BB yang berhasil diamankan motor Honda Beat warna merah hitam Nopol P 5152 HD, helm ink warna putih, jaket biru dongker, dan STNKB atas nama Holifatul Ba’diyah,” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button