Hukum & KriminalLangkatSumatera UtaraSUMUT

Polres Langkat Musnahkan Sabu Menggunakan Medical Waste Incinerator

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Polres Langkat musnahkan Narkotika saat konferensi Pers terkait ungkapan tangkapan dari 01 Januari 2023 hingga 20 Juni 2023. Pemusnahan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dilakukan di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, di Stabat, Selasa (20/06/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Langkat  AKBP Faisal Rahmat Husein Simpatupang, melalui PS Kasi Humas Polres Langkat, AKP S.Yudianto mengatakan, adapun pemusnahan narkoba dengan Barang Bukti (BB) ini, merupakan hasil pengungkapan dari Satresnarkoba Polres Langkat, terhitung dari tanggal 01 Januari 2023 hingga 20 Juni 2023.

Adapun jumlah kasus tindak pidana narkoba sebanyak 3 kasus dengan 5 orang tersangka, diantaranya berinisial MYA (39) warga Jalan Banten, Gang Rasmi No 4, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia  Kota Medan. Selanjutnya MZ AR (30) warga Sumbok Rayeuk, Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupatrn Aceh Utara. Keduanya tersangka narkoba jenis sabu-sabu, ucap AKP S.Yudianto.

Untuk tersangka narkoba jenis ganja sebanyak 3 orang, diantaranya inisial S.S (26) warga jalan Cempaka Lingkungan Beringin, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Langkat. Inisial A.S (29) warga Dusun Rahayu, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa, dan inisial D.R (28) warga Dusun Rahayu, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa.

Untuk barang bukti yang disita dan dimusnahkan, yakni Sabu seberat 19.859,6 gram, dan Ganja seberat 113.577,78 gram.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusikan dari Aceh tujuan Langkat, Binjai  dan Medan. Sementara untuk narkotika jenis ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh, dan akan diantarkan ke Bandar Lampung.

Modus yang mereka pergunakan diantaranya menjemput narkotika jenis sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan. Ganja tersebut dibungkus dengan goni, kemudian ganja sersebut dijemput menggunakan mobil, serta akan diantar ke Bandar Lampung.

“Dengan menggalkan peredaran narkotika tersebut, berarti telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 orang, dengan kerugian material yang diakibatkan senilai Rp20.115.000.000, dengan asumsi harga sabu 1 milyar per Kg, dan Ganja 1 juta per Kg, ungkap PS Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto didampingi Kasat Nerkotika Langkat AKP Hardiyanto.

Turut hadir dalam giat tersebut, diantaranya Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, Kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin Bangko, Kakan Kesbangpol Kabupaten Langkat Faisal Badawi, Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat oleh Jaksa Muji Widodo.

Hadir juga Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo, Bidlabfor Cabang Medan Usnh Sari Tanjung, KBO Satresnarkoba IPTU Mimpin Ginting, Kanit 1 Satresnarkoba IPTU Ferry M. Sirait, Kanit 2 Satresnarkoba IPTU Amrizal Hasibuan, Kasi Brantas BNNK Langkat IPDA J.Simanjuntak, Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres, Penasehat Prodeo, dan rekan Pers. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button