DaerahEks Keresidenan Madiun

Polres Magetan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

BeritaNasional.ID, Magetan -Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba

Tersangka adalah AQ (22) merupakan warga Dusun Tengahan, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

” Kronologi bermula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Setelah dilakukan pendalaman penyidikan berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut, kemudian pada hari Rabu 21 September 2022 sekira pukul 01.30 WIB anggota kami melakukan penangkapan tersangka AQ (22) di Jalan Raya Ngawi-Maospati tepatnya di depan Optik Gelora termasuk Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan” terang AKP Didik Ari Hendro Kasat Resnarkoba Magetan saat Press Conference bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Magetan, Kamis (29/9/2022)

Dari hasil penangkapan tersangka Satresnarkoba berhasil mengantongi barang bukti 2 buah kantong plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat bruto 1,4 gram , satu bungkus rokok surya gudang garam, 1 handphone merk redmi, 1 handphone merk xiaomi dan satu Sepeda motor honda supra x dengan nopol F 3386 HH.

Atas perbuatanya tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan tindak pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikir Rp 1.000.000.000.00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 dan atau dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.00. (mei)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button