Polres Pematangsiantar Amankan Dua Orang Pelaku Pungli

BeritaNasional.ID Pematangsiantar – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang pelaku pungli bernama Asrizal Siregar (33) dan Natal Simanjuntak (44) yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta uang jasa parkir.
Dua orang Pelaku pungutan liar diamankan Tim Tekab Unit Reskrim Polres Pematangsiantar dari Jl. Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jl. Ade Irma Suryani Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Senin (14/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar
AKP, Edi Sukamto, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021) mengatakan sebelumnya Polisi mendapatkan informasi tentang adanya pungutan liar di Jl Patuan Aanggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara terhadap setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di sekitar Jl. Patuan Anggi sekitar pasar Dwikora.
Menindaklanjuti info tersebut Team bergerak ke alamat tersebut dan pada pukul 12.00 WIB Polisi berhasil mengamankan dua orang yang pada saat itu sedang melakukan pungutan liar dan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang memarkirkan sepeda motor di Jln. Patuan Anggi dan Jln. Ade Irma Suryani Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Polres Pematangsiantar, kata dia, bertekad memberantas pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Semua kegiatan pungutan liar dan premanisme yang membuat resah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar akan diberantas, tujuannya guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, SH, MH.
(Kiel)



