Jawa TimurProbolinggo

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pencabulan Santriwati di Bawah Umur

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM -Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap santriwati dibawah umur di salah satu Ponpes yang ada di Kabupaten. Probolinggo. Pelaku adalah A (23) yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Pelaku berhasil diamankan hanya berselang satu hari setelah kejadian,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasie Humas Iptu Zainullah, Selasa (21/11/2023).

Iptu Zainullah menjelaskan, kejadian ini berawal pada hari Minggu 12 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB, korban yang masih berusia 14 tahun, sedang mondok di salah satu Ponpes yang ada di Kabupaten Probolinggo. Saat korban tidur bersama temannya, tiba-tiba ada seorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar tidur korban dan langsung mendekap korban sambil menciumi dan meraba tubuh, serta meremas payudara korban.

“Saat itu korban kaget dan langung berteriak minta tolong. Karena panik, pelaku melarikan diri dan keluar dari kamar korban,” terangnya.

Tak lama berselang, kata Iptu Zainullah, pada tanggal 13 November 2023 pelaku berhasil diamankan oleh Kapolsek Sumberasih Iptu Sugeng bersama dengan Kepala Desa setempat dan langsung dibawa menuju Polres Probolinggo Kota.

“Bersama dengan pelaku, ada beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, 1 buah BH warna merah marun, 1 buah kaos dalam warna merah muda, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah Rok warna cokelat, 1 buah kain selimut yang digunakan korban serta 1 buah kaos warna hitam yang diduga digunakan pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya A akan dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button