DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Polres Situbondo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi dan Penjambretan

BeritaNasional.id, SITUBONDO JAWA TIMUR – Polres Situbondo melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus pembuangan dan pembunuhan bayi serta pelaku penjambretan. Polisi berhasil mengungkap kasus ini berkat bantuan dan informasi masyarakat, Senin (6/2/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap CAP pelaku pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang dibuang di parit Jalan Tembus Baru, Dusun Parayaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, beberapa waktu yang lalu, kini penyidik Polres Situbondo menemui fakta-fakta baru.

“Pelaku dengan inisial CAP sempat panik usai melahirkan bayi yang diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya tersebut. Pelaku yang ketakutan kemudian menyumpal mulut bayi dengan kaos kaki, menekan dada bayi hingga menyayat pergelangan tangan dengan cater hingga meninggal,” jelas Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dihadapan sejumlah wartawan.

Sejauh ini, sambung AKBP Dwi, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Diantaranya nenek Su’ami penemu mayat bayi; Arya, kakak tersangka; Heru Sulistyo, ayah tersangka, dan anggota kami sendiri. “Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa baju switer, sepasang kaos kaki, dan dua bantal yang masih ada bercak darahnya,”jelas Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi persnya.

Akibat perbuatannya, sambung Kapolres Situbondo, tersangka akan di jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Kapolres Dwi, terkait kasus penjamberatan yang terjadi di Dusun Rawa Desa/Kecamatan Besuki beberap hari lalu, penyidik Polres Situbondo menangkap tersangka Dwi Dadang Prasetyo (22) warga Kampung Krajan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

“Tersangka ini melakukan aksinya lebih berkali kali. Hal itu dibuktikan dengan adanya tiga LP. Yang menjadi sasaran pelaku dalam menjambret rata-rata ibu-ibu. Modus oprasinya tersangka ini membuntuti ibu-ibu yang membawa handphone. Kemudian diambil menggunakan tangang kirinya lalu kabur,” jekas Kapolres Situbondo.

Adapun, kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, ancaman hukuman pelaku maksimal 4 tahun panjara. “Dalam kasus penjambretan ini, pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya.

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button