Daerah

Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Home Industri Senjata Api

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Empat orang pelaku sindikat peredaran senjata api ilegal berhasil diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bayuwangi. Dari keempat pelaku yang diduga sebagai pembuat, penjual, dan pembeli ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras panjang, pistol jenis FN, ratusan amunisi, bubuk mesiu, dan peralatan pembuat senpi.

Keempat orang terduga sidikat peredaran senpi ilegal tersebut adalah NM (52) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.

Pengungkapan peredaran senpi ilegal tersebut berawal dari penggerebekan di rumah salah satu tersangka yang berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, pada hari Jumat 2 April 2021.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, rumah tersebut terindikasi sebagai tempat produksi dan modifikasi senjata api ilegal. Dari pengakuan tersangka NM, dirinya berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan.

Lanjut Arman, sedangkan tersangka IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev modif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM, serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, cis kaliber 22 MM, dua magazine M-16, dan magazine FN-Broning.

“Tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW,” jelas Arman.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat rilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya akan memback up sepenuhnya pengungkapan sindikat peredaran senpi ilegal yang dilakukan Polresta Banyuwangi.

“Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan sindikat pembuatan, penjualan, dan pembeli senjata api ilegal yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi. Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” pungkas Gatot di depan awak media.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Harry)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button