DaerahJawa TimurSitubondo

Polsek Asembagus Berhasil Mengamankan Dua Pencuri Kayu Jati Hasil Hutan

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Berdasarkam informasi dari masyarakat, Polsek Asembagus mengamankan dua orang warga diduga mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH), Senin, (25/1/2020).

Keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media BeritaNasional.ID, ada dua orang warga yang diduga telah membawa kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi surat – surat tersebut pada Minggu malam (24/1/2021) sekitar pukul 18.00 wib.

Selanjutnya, Kapolsek Asembagus AKP Ach. Sulaiman memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Harnowo bersam anggota untuk croscek informasi dengan melakukan penghadangan di Jalan Desa di Desa Awar-Awar Kec. Asembagus Kab. Situbondo.

Sekitar 45 menit kemudian, muncul 3 unit sepeda motor dari arah Timur yang dicurigai membawa kayu jati hasil hutan kemudian diberhentikan. Selanjutnya kedua warga diduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sedangka 1 orang lainnya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan kayu jati.

“Kedua warga yang diamankan berinisil MP (30) dan NY (29), keduanya warga Banyuputih, dengan barang bukti, tiga batang kayu jati gelondong masing-maisng panjang 120 cm diameter 25 cm, 3 unit sepeda motor terdapat tali tampar dan tali karet warna hitam, dua buah gergaji dan satu buah pecok dan meteran, ucap Kapolsek Asembagus.

kedua tersangka dan barang bukti lanjut Kapolsek Asembagus sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedagkan satu orang yang melarikan diri sedang dilakukan pencarian.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan, sedangkan satu orang yang melarikan diri sedang dilakukan pencarian,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button