Daerah

Polsek Genteng Bekuk Pencuri HP Yang Beraksi Setahun Lalu

BeritaNasional.ID
BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Genteng berhasil menggelandang Kuseri (50), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (8/9/18) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku ini diketahui bernama Kuseri (50), asal Dusun Sugih Waras Desa Bumiharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.

Keterangan Kapolsek Genteng Kompol Samsodin, kasus pencurian ini terjadi pada hari Kamis, 9 Nopember 2017 pukul 06.00 WIB silam. Pada tahun itu, pelaku ini melakukan pencurian di rumah korban yang bernama Mamik Indrawati (39), warga Dusun Jepit RT 027 RW 09 Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng.

“Modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah yang ditinggal pergi oleh korban. Atas kehilangan HP merk Oppo A57 itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,-,” beber Kompol Samsodin.

Selama kurang lebih kurun setahun, aparat terus melakukan penyelidikan. Hingga upaya yang tak kenal lelah ini pun berbuah keberhasilan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota akhirnya kasus ini bisa kita ungkap. Pelaku yang sudah kita amankan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Samsodin kepada media ini, Minggu (9/9/18) malam.(red)

Caption : Tersangka Kuseri, pencuri HP Oppo yang berhasil digelandang Polsek Genteng

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button