Hukum & Kriminal

Polsek Helvetia Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

BeritaNasional.ID Medan – Tim Pegasus Polsek Helvetia berhasil menangkap Muhammad Fadhil (21). Warga Jalan Setia Luhur Gang Cempaka, Kecamatan Medan Helvetia. Dia ditangkap polisi diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor. Tidak tanggung-tanggung, data yang dihimpun dari pihak kepolisian, Fadhil diduga telah enam kali beraksi, dia meminjam lalu menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Perjalanan Fadhil dalam menggelapkan sepeda motor teman ternyata cukup banyak. Tanpa memikirkan perasaan teman, modus pria pengangguran ini pun cukup hanya meminjam namun tidak lagi mengembalikannya tapi langsung menjualnya ke penadah.

Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni, SH melalui Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang menjelaskan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari laporan Prayogi yang sepeda motornya digelapkan saat bertemu di Jalan Setia Budi Tanjung Sari Pasar 3 Gg. Wijaya pada 8 Maret 2019 lalu.

“Modus pelaku yakni, meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Prayogi Irawan Sukoco dan korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Helvetia,” jelas Iptu Sahri Sebayang, Senin (11/3/2019).

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan ditemukan Muhammad Fadhil yang diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Kami pun mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mako untuk menjalani pemeriksaan,”ujarnya.

Kemudian dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, satu buah paket sabu yang dibeli pelaku Rp 80 ribu, tiga buah bong, 28 plastik klip kecil kosong. Empat buah mancis, satu buah kaca pirex, satu buah jarum, lima buah pipet, satu buah STNK, sebuah dompet, dan satu unit HP.

“Saat kami lakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak enam kali,” kata Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang.

Adapun data yang dihimpun, aksi penggelapan pelaku yakni, Honda CBR 150 warna Hitam, yang dijualnya Rp 4 juta, korbannya bernama Frans. Yamaha Vixion warna Biru, dijual Rp 4 juta, korban bernama Prayogi. Honda Beat warna Putih dijual Rp 1,2 juta, korban bernama Dinda.

Kemudian, Yamaha Mio-J warna Merah, dijual Rp 1 juta milik Faris, Honda Scoopy warna Coklat, dijual Rp 4 juta, korban bernama Oji dan Honda Kharisma, dijual Rp 600 ribu, korban bernama Wanda.

“Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara dan UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satu pelaku lagi DPO berinisial AN,” kata Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang . (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button