DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Polsek Hinai Amankan Pelaku Pencurian yang Sudah DPO

BeritaNasional.ID, Langkat – Polsek Hinai, berhasil amankan pelaku kasus pencurian barang beharga milik warga Kekurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumut, Sabtu (25/9/2021). Pelaku atas nama inisial AR alias Amat (31) warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Hinai, AKP Adi Alfian, S.H, kepada beritanasional.id, Minggu (26/9/2021) mengatakan, tersangka AR alias Amat diamankan disalah satu halaman rumah warga, di Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai. “Tersangka itu sering tidur diluar rumahnya. Setelah dilakukan penngintaian, tersangka berhasil diamankan dari pelariannya, di Desa Suka Damai,” ungkap Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian.

Kasus pencurian yang dilakukan pelaku, sebut Kapolsek, yakni terjadi padi Kamis 06 Mei 2021 lalu, yakni sekira pukul 02.00 Wib, di Jalan Bahagia, Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai.

Pelaku telah mengambil (mencuri) berupa mesin genset sebanyak 1 buah, kompor gas, karpet, 1 buah senior dan alat-alat pancing milik korban atas nama Sri Rahayu. Pelaku itu merupan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ada 2 laporan kasus yang sama masuk ke Polsek.

“AR alias Amat merupakan otak pelaku dalam kasus pencuruan ini. Mereka melakukan pencurian barang berharga milik korban, didalam gudang rumahnya. Akibat peristiwa itu, pihak korban mengalami kerugian material sebesar Rp.10 juta.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim IPDA Sejatera I.Ginting, dan anggota Reskrim Polsek Hinai. Sementara temanya atas nama Tomo masih DPO,” sebutnya Kapolsek.

Adapun sebagai barang bukti yang diamankan, yakni berupa 2 unit mesin genset merk Misaka dan Power Max (sudah dikirim ke JPU). Selanjutnya 2 lembar bon pembelian mesin genset merk Misaka dan Power Max (sudah dikirim ke JPU) serta 1 pucuk pisau sangkur. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button