Hukum & Kriminal

Polsek Medan Kota Amankan Dua Orang Pengedar 1.000 Butir Pil Ekstasi

BeritaNasional.ID Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil ekstasi, Minggu (6/9/2020) lalu. Ribuan ekstasi hasil penangkapan di depan sebuah Wisma di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Kedua tersangka yakni berinisial RM (55) dan RD (35) yang merupakan warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, menjelaskan kronologi penangkapan karena adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis ekstasi.

“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri dari 500 butir,” ucap Kapolrestabes Medan saat konferensi pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).

Sebelumnya personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Setelah itu, Kapolsek Medan Kota lalu membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran). Sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Kedua pengedar disangkakan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara,” ucap Riko.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button