Hukum & Kriminal

Polsek Medan Timur Berhasil Ringkus Seorang Pelaku Penipuan Bermodus ‘Keluarga Ditangkap Polisi’

BeritaNasional.ID Medan – Personel Kepolisian Polsek Medan Timur, berhasil menangkap salah seorang pelaku penipuan bermodus ‘keluarga ditangkap polisi’ dengan memperdaya calon korbannya untuk mendapatkan uang.

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, Senin (24/6/2019). Mengatakan terungkap nya pelaku penipuan bermodus ‘keluarga ditangkap polisi’ berawal dari laporan seorang warga.

“ Semua berawal dari laporan seorang warga Jalan Mahoni Mas, Kecamatan Medan Perjuangan, yang dihubungi pelaku mengaku bernama Ginting, dengan modus anak korban ditangkap polisi atas kasus Narkoba,” Kata Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin.

Percaya dengan pengakuan pelaku, lalu korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 80 juta rupiah yang diserahkan kepada pelaku. Namun setelah pelaku berhasil melarikan uang, korban baru mengetahui kalau dirinya baru saja menjadi korban tindak pidana penipuan.

“Korban percaya dengan kata-kata pelaku, karena dijanjikan pelaku dapat mengurus kasusnya hingga tuntas,” sambungnya.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap nomor pelaku hingga pada akhirnya, Senin (10/6/2019) sekitar pukul 16.44 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mahoni Mas, kecamatan Medan Perjuangan.

Di ketahui setelah ditangkap, Sambung Arifin, Pelaku bernama Bambang Pujioni warga jalan Kapten Rahmat Budin, Kecamatan Medan Marelan ini tidak melakukan aksinya sendiri melainkan bersama rekannya Inisial D (masih buron). Palaku Bambang ini berperan sebagai penjemput uang hasil tipuan nya dan rekan nya berinisial D berperan sebagai penelpon korban.

“Lewat modus penipuan ini, pelaku meraup hingga Rp 80 juta dan hanya bersisa Rp 2 juta. Jadi uang yang dari korban ini, digunakan untuk membeli elektronik seperti kulkas, televisi dan lainnya. Seoalah-olah baru mendapat hasil panen. Total penipuan yang diraup ,” ungkap Arifin.

Masih kata Arifin, para pelaku mencari calon korbannya secara acak. Korban yang bisa diperdaya akan mereka paksa menyerahkan sejumlah uang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,” ucap Arifin. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button