Polsek Sunggal Berhasil Tangkap 8 Anggota BNN Gadungan
BeritaNasional.ID Medan – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap komplotan penjahat yang menyaru sebagai polisi yang bertugas di BNN, pada Rabu (9/9/2020). Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Kamis (10/9/2020) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban JP (15) warga Jl. Asoka Asam Kumbang ke Polsek Sunggal atas kejadian yang dialaminya dimana sepeda motornya dilarikan oleh orang yang tidak dikenal sewaktu korban bersama temannya berkumpul di salah satu SPBU di kawasan ringroad.
Saat itu, para tersangka datang menggunakan mobil, selanjutnya langsung menuduh korban dan temannya sebagai pengedar narkoba, karena ketakutan, korban dan kawan-kawannya langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor korban, dimana kunci kontak dibawa oleh korban.
Selanjutnya korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal dan langsung di tindaklanjuti Tekab Polsek Sunggal dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Sewaktu berada di jalan ringroad, atas petunjuk korban, team melihat mobil yang digunakan para pelaku melakukan aksinya dan langsung dipepet oleh petugas sehingga para tersangka tidak dapat berbuat banyak, selanjutnya para tersangka segera digiring ke mako Polsek Sunggal guna proses selanjutnya.
“Dari para tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 bh HT, 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku, 5 bh hp android, 2 buah hp Merk Mito, 1 buah lakban, 1 buah borgol, 1 lembar STNK, Sim C, sim BI, 4 lembar KTP, 2 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip kosong, 7 buah dompet, 1 buah senter laser vointer, 1 buah senter, 1 pasang kaca spion sepeda motor, 1 unit sepeda motor vario 150 BK 4810 PBH, beberapa dokumen / surat-surat dan baju seragam Polri,” kata Kanit Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H.
Kanit reskrim mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan kasus tersebut.
Ditambahkan Kanit, “adapun tersangka yang berhasil kita tangkap adalah 8 orang inisial para tersangka MB (38), Sup (38), YA (28), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40) dan seorang wanita KH (18), yang semuanya warga kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Kanit.
Atas perbuatannya, para tersangka persangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Kiel)