Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Amankan Pencuri 3 Ekor Ayam

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, amankan seorang tersangka berinisial Agus yang beralamat pada Lk III, Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai akibat mencuri tiga ekor ayam milik Albert, 33 Tahun warga Lk IV ,Kel.Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai, Pada hari Kamis 15/12/22 sekira pukul 04.30 Wib di Jln Yos Sudarso Teluk nibung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung Iptu Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, “Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wib, di Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian ayam yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memanjat tembok setinggi ± 4 M, kemudian mengambil ayam pelapor sebanyak 3 ekor.
Setelah melakukan aksinya terlapor berjalan keluar melalui belakang gudang sekitaran sungai lalu ayam tersebut dijual terlapor dan uang hasil penjualan dibuat untuk membeli makanan dan 1 unit handphone Nokia.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan. NOMOR : LP / B / 108 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Desember 2022.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Jln Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 04.30 wib dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B.Manik S.Psi.M.Si. bersama tim Opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar telah mencuri 3 ekor ayam pelapor dan uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan membeli makanan dan 1 unit Handphone Nokia.
Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “Ucap kapolsek dan akibat ulahnya tersangka telah melanggar Pasal 363 dari KUHPidana. “Pungkas Kapolsek mengakhiri (As18)



