SUMUTTanjung balai

Proyek Jalan Sriwijaya Amburadul LSM Victim 61 Kumpulkan Bukti dan Akan Laporkan pada KPK

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- CV Torpan Jaya Anugerah pelaksana kegiatan pembangunan Jalan dan Tembok penahan yang berada pada Jalan Sriwijaya Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan total Dana 5.442.527.947,72 (Lima Milyar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Koma Tujuh Dua), sumber Dana APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2022 yang membuat Komisi C, DPRD Kota Tanjungbalai marah dan kecewa setelah melakukan Sidak beberapa hari yang lalu.

Disebabkan pembangunan yang menelan dana mencapai miliaran rupiah tersebut tidak tepat sasaran dan nampaknya pembangunan Jalan dan tembok penahan pada Jalan Sriwijaya itu diduga ada kepentingan pribadi dan unsur politik dari pihak tertentu.

Kecaman keras juga datang dari Ketua  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Victim 61 Kota Tanjungbalai Sidik Sigaraga yang menyatakan pada Wartawan Sabtu 17/9/22 disalah satu kedai kopi dibilangan kota Tanjungbalai bahwasanya, proyek yang dilaksanakan CV Torpan Jaya Anugerah dengan sumber dana APBD Kota Tanjungbalai dengan total dana 5 (Lima) milyar lebih adalah uang masyarakat Kota Tanjungbalai.

Tetapi Dinas PUPR Kota Tanjungbalai dengan sesuka hatinya menganggarkan pembangunan kedaerah tersebut yang masyarakatnya masih sunyi, padahal sama kita ketahui Jalan-jalan yang ada diinti Kota dan pinggir Kota Tanjungbalai banyak yang hancur, yang semestinya harus diperbaiki tetapi kenapa Jalan yang tak berpenghuni didahulukan, ada apa ini dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai khususny Dinas PUPR.

Kalau kita lihat dari pembangunan Jalan Sriwijaya yang saat ini sedang dilaksanakan Kontraktor, sungguh sangat menyayat hati dimana pihak Kontraktor melaksanakannya dengan sesuka hati tanpa menurut Bestek yang ada.

Terbukti tembok penahan yang dibangun tersebut menggunakan campuran pasir dan semen yang tidak mengikat mungkin 1 semen 5 Beko pasir, tembok penahan tersebut juga masih berair langsung dipasang Padas dan diplaster padahal hal itu tidak diperbolehkan dan air haruslah kering.

Lebih lanjut ditambahkan Ketua LSM Victim 61 yang cukup dikenal Vokal di Kota Tanjungbalai itu pasangan Batu Padas langsung bersandar pada badan Jalan hal ini juga telah melanggar dalam Bestek yang ada dan penggunaan air untuk mengaduk campuran semen dan pasir juga menggunakan air sungai yang ada bukannya air bersih(Air PDAM).

Sewaktu tim kami dari LSM Victim 61 turun kelokasi memantau proyek di Jalan Sriwijaya tersebut tidak satupun kita jumpai disana pegawai dari Dinas PUPR Kota Tanjungbalai (Pengawas) padahal proyek itu miliaran rupiah uang dari masyarakat Kota Tanjungbalai.

Disini terbukti bahwa begitu bobroknya kinerja dari Dinas PUPR Kota Tanjungbalai tersebut, dan hal ini haruslah menjadi perhatian serius dari Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib.

Disamping itu dengan Data-data yang telah kita simpan bila nantinya kegiatan proyek Jalan Sriwijaya dan Tembok penahan masih diteruskan maka kami dari LSM Victim 61 akan memberikan laporan kepada KPK untuk mengusut tuntas proyek Jalan Sriwijaya, Ungkap Sidik Sigaraga dengan tenang.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button