SumateraSumatera Utara

PT DMKR Kembalikan Rp150 Miliar ke Kejati Sumut dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT   — Dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025). Dana pengembalian tersebut selanjutnya akan disita oleh penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.

“Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya berupaya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Pengembalian ini menjadi bentuk itikad baik dari pihak terkait,” ujar Kajati.

Diketahui, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap mereka masih terus dilakukan secara intensif.

Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menambahkan, perhitungan riil terhadap total kerugian negara masih berlangsung. “Penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian lain yang mungkin dilakukan, untuk kemudian dikaitkan dengan besaran kerugian negara yang timbul,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi menilai pengembalian dana Rp150 miliar ini merupakan langkah positif. “Tindakan ini menunjukkan kesadaran dan itikad baik pihak yang terlibat, sekaligus membantu penyidik dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.

Kejati Sumut juga mengimbau agar para konsumen perumahan yang beritikad baik tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil alih aset yang sedang berperkara secara ilegal.
(Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button