DaerahNasionalSumateraSUMUT

PT. HKI Belum Bayar Pajak Galian C Proyek Tol Trans Sumatera, di Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Terkait belum disetornya pajak galian C jenis tanah timbun, Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, sudah menyurati PT. HKI, dalam hal ini sebagai pelaksana pekerjaan Jalan Tol Trans Sumatera, di Wilayah Kabupaten Langkat, Sumut.

Informasi dirangkum beritanasional.id, Kamis (25/3/2021) dari berbagai sumber mengatakan, pelaksanan penimbunan tanah untuk dasar Jalan Tol menggunakan tanah timbun atau tanah urug sudah dimulai pada Januari 2021. Ribuan kubik tanah timbun diambil dari lokasi penambangan galian golongan C (tanah timbun) di beberapa Kecamatan, di Langkat.

Namun sangat disayangkan, dalam hal ini ternyata PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) belum juga membayar pajak Galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan. Hal ini diketahui dari intansi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat Dra. Muliani S, melalui Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Langkat, Mariono, S.P didampingi Kasi Pendataan Defin mengatakan, belum ada mereka membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (pajak galian C). “Kami sudah menyurati PT. HKI seminggu yang lalu,” sebutnya Mariono, Rabu (24/3/2021).

Terkait bagaimana penagihan pajak galian C, Mariono mengatakan, para Sub-Kontraktor (Subkon) akan berhubungan dengan Vendor PT. HKI. Jumlah kubik tanah timbun yang diangkut oleh Subkon akan diibayar oleh Vendor PT. HKI, jika pihak Subkon telah memiliki tanda bukti pelunasan pajak galian C oleh Pemerintah Langkat.

Sampai saat ini, PT. HKI belum ada membayar material tanah timbun kepada para Subkon, sehingga, Pemerintah Langkat belum menerima pajak galian C tersebut, katanya. “Sesuai Peraturan Bupati Langkat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan, dengan rumus perkalian saat ini, untuk 1 meter kubik tanah timbun dikenakan pajak Rp.1.500,” kata Mariono.

Terkait ada berapa banyak kebutuhan tanah urug (tanah timbun) yang akan diambil dari Kabupaten Langkat, Mariono dan Depin mengatakan, diperkirakan ada 8.000.000,-meter kubik. “Kami dapat informasi dari PT. HKI, bahwa mereka (PT. HKI) membutuhkan 13.800.000,-meter kubik. Namun pasokan tanah timbun yang ada di Langkat, akan diambil berkisaran 8.000.000,- meter kubik, sisanya dipasok tanah timbun dari lain, yakni dari Kabupaten Deli Serdang, sebut Mariono.

Sebelumnya juga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Iskandar Zulkarnain Tarigan, M.Si, melalui Kabid Penataan PPLH Yaser Wagdhi, S.Sos, yang dikonfirmasi terkait ada berapa banyak pihak penambang galian C jenis tanah timbun untuk kebutuhan Jalan Tol yang memiliki izin, pihaknya mengatakan belum tau. Sebab, kalau soal pengeluaran izin, yang mengeluarkannya atau menerbitkan izin bukan dari Kabupaten Langkat, melainkan saat ini dari Pemerintah Pusat.

“Kita hanya mengeluarkan Rekom permohonan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saja. Dari dokumen dasar ini, pihak penambang melengkapi persayaratan lainnya ke Pemerintah Pusat, agar mendapatkan izin usaha penambangan galian C nya,” ungkap Yaser.

Terkait ada berapa banyak penambang pengusaha galian C yang bermohon Rekom tersebut, Yaser mengatakan, untuk saat ini ada berkisar 11 pengusaha yang bermohon. Yaser yang ditanya lagi, ada berapa wilayah kecamatan tempat penambangan galian C jenis tanah timbun yang dimohonkan oleh pengusaha tersebut, pihaknya mrngatakan ada 4 kecamatan, diantaranya berasal dari Kecamatan Wampu, Padang Tualang, Batang Serangan dan Kecamatan Gebang. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button