Jawa Tengah

PT. Sinar Permai Serahkan Sertifikat ke Pemkot Tegal, Tanda Berakhirnya Sengketa Pasar Pagi

BeritaNasional.ID, Tegal – Berakhirnya sengketa atas kepemilikan aset Pasar Pagi Kota Tegal dengan PT Sinar Permai ditandai dengan diserahkannya 40 sertifikat yang selama ini dipegang oleh pihak PT. Sinar Permai kepada Pemerintah Kota Tegal, di Gedung Adipura, kompleks Balai Kota Tegal, Senin (13/07/2020).

Prosesi penyerahan aset tersebut selain dihadiri oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi juga dihadiri Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUBGAH) KPKRI, Korwil VII Adlinsyah M Nasution.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, R Priyanta menjelaskan bahwa Pembangunan Pasar Pagi pada awalnya didasari pada perjanjian kontrak antara Pemkot Tegal dengan PT. Sinar Permai, pada tahun 1991.

Namun karena lain hal, dalam perkembangannya Walikota pada saat itu menerbitkan Keputusan Walikota tanggal 21 November 2002 nomor 511.2/00127/2002 tentang Pembatalan Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pasar Pagi Kota Tegal antara Pemkot Tegal dan PT. Sinar Permai.

Priyanta menyampaikan selanjutnya terjadi proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga sampai ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali, dan terhadap putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut Pemkot Tegal telah melaksanakan kewajibannya.

Dan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari tahun ke tahun merekomendasikan untuk penyelesaian permasalahan Pasar Pagi tersebut dengan tuntas. Dan berdasarkan kesepakatan, pada rapat koordinasi pada 8 Juni 2020 lalu, pihak investor PT. Sinar Permai bersedia menyerahkan Aset berupa kios dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah 40 unit.

Dari 40 sertifikat tersebut, investor sudah menyerahkan 37 sertifikat, ditambah dua sertifikat yang dipegang oleh Sunarti dan Kusworo, dan satu Sertifikat lagi masih dalam proses. Dari 40 sertifikat tersebut, terdiri dari 2 sertifikat di blok C dan 38 sertifikat di blok B.

“Pemerintah kota Tegal di bawah kepemimpinan saya, Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi bersama DPRD Kota Tegal dan Jajaran Forkopimda kota Tegal berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini timbul terutama menyangkut permasalahan aset daerah, hal tersebut sejalan dengan visi yang telah saya tetapkan yaitu terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi” tutur Dedy Yon

Ia juga menyinggung masalah Kota Tegal yang sudah berlangsung selama 30 tahun, saat ini sudah terselesaikan.
“Hari ini kita sekalian menjadi saksi, penyelesaian salah satu permasalahan yang selama kurun waktu hampir 30 tahun sejak tahun 1991 yaitu Pasar Pagi Kota Tegal” imbuh Walikota Tegal.

Setelah penerimaan aset tersebut, Walikota menginstruksikan kepada Sekda untuk segera melakukan koordinasi dan perencanaan pendayagunaan aset-aset tersebut beserta dinas teknis selaku pengguna barang.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Korsubgah) Korwil VII Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI, Adlinsyah M Nasuition menyapaikan bahwa aset merupakan amanah yang harus di jaga karena aset merupakan salah satu objek yang bisa menyebabkan kerugian negara.

Adlinsyah M Nasuition menyampaikan, ada tiga fokus penanganan aset dari KPK RI, yang pertama adalah percepatan sertifikasi aset dan percepatan penyelesaian aset, kedua KPK fokus pada menyelesaiakan masalah-masalah aset dan ketiga fokus terhadap penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari para pengembang perumahan.

Dan salah satu yang di laksanakan sekarang merupakan fokus pada penanganan masalah aset yang terjadi antara Pemkot Tegal dan PT. Sinar Permai. Adlinsyah M Nasuition berharap dalam menanganani masalah semua komponen Forkopimda dan Pemkot Tegal bisa kompak dan bersinergi, dengan demikian menurutnya aset-aset yang dimilki oleh Pemkot yang masih bersengketa bisa segera terselesaikan.

“Saya berharap Walikota segera menetapkan status penggunaaan kepada dinas terkait, sekaligus menentukan harga aset tersebut, jangan aset komersial dihargai seperti lapak atau sangat murah, segera minta BPK menilai, berapa angka yang pantas untuk aset tersebut” pungkas Adlinsyah M Nasuition.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button