BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Puji dan Alex Berkasnya Sudah Lengakp, Pejabat Pemkab Bondowoso Siap-siap Dipanggil Sebagai Saksi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM –  Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam releasnya menjelaskan, pada tangga; 26 Januari 2024, Penyidik KPK telah menyerahkan berkas kasus Kajari Bondowoso kepada Tim Jaksa KPK.

“Penyidik KPK telah merampungkan hasil penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Bondowoso, baik materil maupun formil isi berkas perkara,” kata Ali Fikri.

Sesuai kewenangannya, tambah Ali Fikri, Tim Jaksa KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.

Ditambahkan, Tim Jaksa KPK mempunya kewenangan menahan dua tersangka tersebut, masing-masing selama 20 hari sampai 14 Pebruari mendatang. Dan Tim Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

“Disamping Puji, Tim KPK juga menangkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Wira P,” jelasnya.

Dalam penangkapan Kamis malam, 16 November 2023 tersebut, lanjutnya, juga ditangkap Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) Kontraktor CV Wijaya Gemilang. Saat penangkapan diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.

Puji dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Bondowoso, Dr. Burhan mengatakan, kemungkinan sidang Puji Cs di Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur. Jadi siap-siaplah pejabat Pemkab Bondowoso wira-wiri ke Surabaya yang ditunjuk sebagai saksi.

“Dalam sidang pasti butuh saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Bisa saksi dari pejabat Pemkab Bondowoso bisa juga dari saksi rekanan,” kata mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso ini.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button