DaerahHeadlineJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Putusan Nafkah Rp 130 Juta dari Gugatan Rp 580 Juta, Kuasa Hukum Kades Banyuputih: Di Mana Letak Gembiranya?

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kuasa hukum Kepala Desa Banyuputih, Situbondo, Dr. H. Supriyono, SH., M.Hum., menanggapi pemberitaan mengenai putusan Pengadilan Agama Situbondo terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Supriyono menilai pernyataan kuasa hukum pihak penggugat yang menyebut merasa gembira atas putusan tersebut dinilai berlebihan.

Menurut Supriyono, putusan Pengadilan Agama Situbondo justru mengabulkan sebagian kecil dari nilai nafkah yang sebelumnya diajukan dalam gugatan.

“Kuasa hukum penggugat yakni LBH Mitra Santi dengan komentarnya seperti itu. Saya kira itu sedikit berlebihan,” ujar Supriyono, Kamis (3/9/2026).

Ia merujuk pada amar putusan Pengadilan Agama Situbondo dengan Nomor Perkara 410/Pdt.G/2026/PA.SIT, tertanggal 2 September 2026. Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim menetapkan nafkah sebesar Rp 130 juta.

Sementara itu, Supriyono menyebut nilai yang dituntut oleh pihak penggugat sebelumnya mencapai Rp 580 juta.
“Kalau kita mau melihat kembali ke belakang, gugatan mereka itu Rp 580 juta. Jadi, di mana letak harus gembira? Jauh kan, hanya sekitar seperempatnya yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Situbondo,” katanya.

Meski demikian, Supriyono menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Agama Situbondo. Ia mengatakan putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan perkara berdasarkan fakta serta proses persidangan,”Bagaimanapun, saya tetap menghormati putusan majelis Hakim,” katanya.

Kuasa Hukum Nilai Putusan Abaikan Fakta Persidangan
Meski menghormati putusan majelis hakim, kuasa hukum Kades Banyuputih, Dr. H. Supriyono, SH., M.Hum., menilai terdapat sejumlah hal dalam putusan perkara Nomor 410/Pdt.G/2026/PA.SIT yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun demikian, kami selaku warga negara pencari keadilan tentu memberikan penilaian dan analisa bahwa putusan yang telah dilakukan Majelis Hakim perkara a quo telah mengabaikan fakta dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada,” imbuh Supriyono.

Ia menyoroti sejumlah poin dalam putusan, salah satunya terkait pemberian mut’ah sebesar Rp 30 juta kepada pihak penggugat. Menurut Supriyono, dalam persidangan pihaknya telah menghadirkan bukti dan saksi yang, menurut versinya, menunjukkan bahwa pihak penggugat meninggalkan rumah atau kediaman bersama.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang tetap memberikan mut’ah kepada pihak penggugat,”Yang meninggalkan rumah tangga itu bukanlah tergugat perkara a quo, tetapi penggugat. Itu dibuktikan di persidangan berdasarkan bukti yang ada dan saksi yang kita hadirkan,” sambungnya.

Supriyono juga mempersoalkan putusan mengenai nafkah madliyah sebesar Rp 70 juta. Ia mempertanyakan dasar pembebanan nafkah tersebut kepada kliennya, mengingat menurutnya pihak penggugat merupakan pihak yang terlebih dahulu mengajukan perceraian.

Ia menyebut, sebelum perkara tersebut, telah terdapat dua perkara perceraian yang diajukan sebelumnya. Menurut Supriyono, dalam perkara-perkara tersebut telah terdapat kesepakatan antara kedua pihak terkait nafkah.

“Kita sudah sampaikan bukti bahwa telah ada dua perkara cerai sebelumnya yang diajukan oleh penggugat. Saat itu juga sudah ada kesepakatan bahwa tidak perlu menuntut nafkah, asalkan segera bercerai,” katanya.

Atas dasar itu, Supriyono mempertanyakan kembali dasar hukum majelis hakim dalam menetapkan nafkah madliyah sebesar Rp 70 juta,”Di mana dasar hukum Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat harus membayar nafkah madliyah sebesar Rp 70 juta?” ujarnya.

Selain nafkah madliyah, ia juga mempertanyakan pemberian nafkah selama masa iddah. Menurut dia, persoalan hak nafkah tersebut semestinya juga mempertimbangkan fakta-fakta mengenai kondisi rumah tangga dan tindakan masing-masing pihak sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Ia menilai, berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan pihaknya, justru kliennya yang menjadi pihak yang dirugikan dalam rumah tangga tersebut,”Kalau soal nafkah, apakah dia pantas dan berhak mendapatkan nafkah selama masa iddah? Karena menurut kami, tindakan meninggalkan suami justru membuat tergugat selaku suami menjadi pihak yang dirugikan,” tukasnya.

Supriyono menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Agama Situbondo. Namun, sebagai kuasa hukum, ia menyatakan memiliki pandangan hukum berbeda terhadap sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Putusan itu, menurutnya, akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (Banding) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button