DaerahHukum & KriminalJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Klinik Bismillah Bantah Pasien Divonis HIV, Kuasa Hukum : Dokter Hanya Lakukan Anamnesis

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan, Situbondo, membantah pemberitaan yang menyebut seorang pasien divonis mengidap HIV setelah menjalani pemeriksaan di klinik tersebut.

Pihak klinik menegaskan, dokter tidak pernah menyatakan atau memastikan pasien tersebut mengidap HIV. Pertanyaan yang disampaikan dokter terkait aktivitas seksual disebut merupakan bagian dari anamnesis atau penggalian riwayat kesehatan pasien. Kamis (3/9/2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Ilham.Demantika Y.S.H kuasa hukum penanggungjawab atau Owner Klinik Pratama Bismillah menyusul munculnya pemberitaan mengenai pasien yang mengaku mendapat vonis HIV.

Menurut pihak klinik, pasien saat itu datang dengan keluhan diare akut. Dalam kondisi tersebut, dokter berkewajiban menggali informasi secara menyeluruh untuk mengetahui kemungkinan penyebab penyakit dan menentukan penanganan yang tepat. Salah satu pertanyaan yang disampaikan dokter kepada pasien adalah, “Apakah saudara pernah jajan?”

“Pihak klinik menjelaskan, istilah “jajan” digunakan sebagai bahasa yang lebih halus untuk menggali informasi mengenai aktivitas seksual pasien. Namun, karena pasien disebut kurang memahami maksud istilah tersebut, dokter kemudian memberikan penjelasan menggunakan bahasa Madura,” jelas Ilham.

Pihak klinik menegaskan, pertanyaan tersebut bukanlah bentuk diagnosis ataupun vonis HIV, “Jadi intinya dokter di Klinik Bismillah tidak pernah memvonis pasien tersebut mempunyai penyakit HIV,”ucapnya.

Bagian dari Pemeriksaan Medis
Pihak klinik menyebut pertanyaan mengenai aktivitas seksual pada pasien dewasa dengan keluhan diare akut dapat menjadi bagian dari penggalian petunjuk epidemiologis.

Informasi mengenai riwayat pasien diperlukan dokter untuk mengetahui berbagai kemungkinan penyebab penyakit. Karena itu, pertanyaan yang dianggap sensitif tetap dapat diajukan sepanjang berkaitan dengan kepentingan medis.

Menurut pihak klinik, proses anamnesis tersebut merupakan bagian dari standar operasional medis yang harus dilakukan dokter.

Mereka menilai pemberitaan yang menyebut pasien telah “divonis HIV” telah menimbulkan kesan seolah-olah dokter memberikan diagnosis HIV tanpa pemeriksaan yang semestinya.

Pihak klinik membantah hal tersebut.
Ilham.juga menegaskan, pihak Klinik siap hadapi gugatan  dan proses hukumyang diajukan pasien ke Pengadilan Negeri Situbondo.

“Kami akan hadapi nanti di pengadilan,” ujarnya.

Selain menghadapi gugatan tersebut, pihak klinik juga tengah mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Langkah tersebut dipertimbangkan karena pihak dokter dan Klinik Bismillah merasa nama baik mereka tercemar akibat pemberitaan yang menyebut adanya vonis HIV terhadap pasien.

Pihak klinik juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menilai tenaga medis mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

Pihak Klinik Bismillah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum dan fakta mengenai pemeriksaan pasien dapat terungkap secara objektif.

Kuasa hukum Klinik menegaskan kembali bahwa dokter yang menangani pasien tidak pernah menyatakan pasien tersebut positif HIV, melainkan melakukan anamnesis untuk menggali informasi medis terkait keluhan diare akut yang dialaminya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button