BondowosoHeadlineHukum & KriminalJawa TimurNasional

Putusan NO PTUN, Bukan Berarti Gugatan Tidak Diterima, Tapi Ada Persyaratan yang Harus Dilengkapi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM –  Untuk mencari keadilan, PB PGRI kubu Teguh Sumarno menempuh dua jalur hukum, yaitu jalur PTUN dengan melakukan gugatan factual dan jalur MA, Peninjauan Kembali (PK).

Di PTUN, Majelis Hakim memutuskan NO. Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau ada persyaratan yang kurang.

Keputusan PTUN sengketa PGRI berahir NO. Tidak ada keputusan mencabut SK AHU kedua belah pihak yang bersengketa. Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang . Kembali pada posisi awal, keduanya, kubu Teguh Sumarno dan kubu Unifah Rosidi, sama-sama memiliki SK AHU. Teguh Sumarno, masih sah secara hukum sebagai Ketua Umum PB PGRI.

Akibat Putusan NO tersebut, hakim tidak memeriksa pokok perkara. Putusan NO bersifat akhir dan negatif, namun penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki kesalahan formil tersebut atau melengkapi administrasi yang kurang dengan istilah banding.

Sekjen LKBH PB PGRI, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, SH, MM mengatakan, putusan NO bukan berarti gugatan PB PGRI Teguh Sumarno tidak diterima. Pihak yang berpendapat seperti itu berarti tidak paham tentang hukum.

“Kalau tidak paham tentang hukum sebaiknya diam, agar tidak menyesatkan banyak orang. Yang benar, syarat administrasi dari kami ada yang kurang, jadi harus dilengkapi. Senin depan kekurangan persyaratan tersebut akan kami penuhi melalui banding,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum PB PGRI kubu Teguh Sumarno melakukan gugatan factual, yang merupakan langkah hukum untuk mencari kedailan. Disamping itu, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA yang saat ini masih berproses.

Gugatan di PTUN dilakukan untuk mempertanyakan proses terbitnya SK AHU 8 Maret 2024. Oleh karena itu Tim Hukum menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan terkait diterbitkannya SK AHU 8 Maret 2024.

Proses hukum itu sudah berjalan kurang lebih 5 bulan. Putusan PTUN, hasil gugatan kurang sempurna atau bahasa hukumnya di-NO-kan, berarti putusannya belum selesai. Oleh karena itu, Tim Hukum akan segera melengkapi kekurangan dan menyempurnakan gugatan tersebut.

“Kami diberi waktu 14 hari oleh Majelis Hakim PTTUN sejak tanggal 5 Maret 2026. Insyaallah Senin, 9 Maret 2026 Tim Hukum akan melengkapi dan menyempurnakan gugagatan factual yang lebih dikenal dengan banding,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button