HeadlineNasional

Putusan PT TUN, Teguh Sumarno Menang, Unifah Rosyidi Kalah

Beritaasional.ID, JAKARTA – Setelah bersidang lebih dari 1 tahun, ahirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara membuat keputusan yang seadil-adilnya, dengan memenangkan Teguh Sumarno dan mengalahkan Unifah Rosyidi.

Keputusan dengan Nomor Surat Pengiriman PTUN.JKT-031020251ZR tentang Informasi Putusan Banding bernomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT, Pengadilan menerima permohonan banding dari Pembanding, yaitu PB PGRI Pimpinan H. Teguh Sumarno.

Sekjen LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso menjelaskan, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PT TUN Jakarta Nomor 337/G/TF/2025/PTUN JKT, tanggal 5 Maret 2026 dua SK AHU PB PGRI yang diajukan oleh Unifah Rosyidi.

“Artinya PT TUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan pembanding. Pembandingnya adalah Ketua Umum PB PGRI Pimpinan Teguh Sumarno. Dan membatalkan Akta Notaris PB PGRI tanggal 7 Maret 2024 dan 8 Maret 2024 milik Unifah Rosyidi,” jelasnya.

Dalam gugatan factual, lanjutnya, PT TUN Jakarta, mewajibkan Unifah Rosyidi mencoret SK AHU PB PGRI tanggal 7 Maret 2024 dan 8 Maret 2024 yang didaftarkan ke Kemenkum Ham, saat itu, dengan Nomor Pendaftaran 6024030831200041.

Dengan menangnya H. Teguh Sumarno dalam gugatan factual di PT TUN Jakarta, tidak ada lagi dualisme di PB PGRI. Saat ini, seluruh Pengurus PGRI se-Indonesia sudah menjadi satu, yaitu PB PGRI Pimpinan Teguh Sumarno. Syamsul Arifin/Bernas.

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button