AdvedtorialPemkab SinjaiSinjai

Ramadhan, Jam Kerja ASN di Sinjai Dikurangi, Apel Pagi Ditiadakan

BeritaNasional.ID, SINJAI SULSEL – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai dikurangi selama bulan suci ramadhan 1445 H.

Dari biasanya mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, kini dari hari senin hingga kamis hanya sampai pada pukul 08.00 – 15.00 Wita. Sedangkan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 Wita.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sinjai, Nomor 100.3.4/01.07.586/SET tentang jam kerja ASN Lingkup Pemkab Sinjai selama bulan suci ramadhan 1445 /2024 M.

Dalam surat edaran Bupati tersebut, juga disebutkan bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja lebih cepat lagi dari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08:00-13:00 Wita. Jam istirahat dimulai 12:00-13:00 Wita.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 13.30 Wita dengan waktu istirahat antara 12.00 sampai 13.00 Wita.

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Ika Mayasari yang dikonfirmasi membernarkan hal tersebut

Menurutnya, penyesuaian jam kerja ini untuk memberikan kesempatan kepada ASN, khususnya yang muslim untuk bisa fokus dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci ramadhan.

“Meski demikian, Pelayanan tetap sama seperti hari biasanya, hanya jam kerja yang mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadan mulai hari ini selama sebulan penuh”, jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran Bupati, juga disebutkan bahwa pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan apel pagi juga ditiadakan selama bulan suci ramadhan”, Sambung Kabid Humas Kominfo Sinjai.

“Kebijakan penyesuaian jam kerja pegawai ini bukan berarti melemahkan semangat kerja dan menghambat pelayan publik, tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif”, Ujarnya. (ACCA/ADV/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button