Ranperda APBD 2024 Pemprov Gorontalo Disetujui DPRD
BeritaNasional.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna ke-130 Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin, (20/11/2023).
Persetujuan ditandai dengan keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama berita acara antara Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf.
Secara umum Ranperda APBD tahun 2023 sebesar Rp1,950 triliyun. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 hanya Rp 1,8 triliyun. Dari sektor pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp500 miliyar naik dari APBD tahun 2023 yang hanya Rp491 miliyar.
Sedangkan pendapatan transfer daerah pada APBD 2024 sebesar Rp 1,388 triliun atau mengalami kenaikan dari tahun 2023 Rp1,337 triliun. Jumlah belanja berada pada angka 1,934 triliun atau naik dari tahun 2023 Rp1,854 triliun.
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyampaikan, tahun 2024 merupakan tahun yang cukup berat bagi pemerintah. Anggaran yang relatif sedikit harus mampu dipilih dan dipilah berdasarkan skala prioritas.
Beberapa program yang cukup menyedot anggaran yakni Pilkada 2024 sebesar Rp84,56 miliar dan kebutuhan pembiayaan PON KE-XXI di Aceh – Sumatera Utara sebesar Rp20,75 miliar.
“Terdapat pula alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp101,15 milyar yang merupakan aspirasi DPRD dan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD, TAPD dan SKPD yang sebagian besar adalah mendukung program/kegiatan dalam rangka penurunan inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem dan peningkatan infrastruktur pelayanan publik,” ujar Ismail.
Selain beberapa beban pembiayaan di atas, di tahun 2024, alokasi dana transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan RI hampir sebagian besar mengalami penurunan. Baik yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak, DAU mengikat, DAK fisik dan non fisik, serta dana insentif fiskal.
“Hal ini yang membuat pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan rasionalisasi belanja pada seluruh SKPD, agar tetap menjaga keseimbangan struktur APBD dan berusaha untuk tidak melampaui batas maksimal defisit APBD sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melihat berkurangnya kapasitas fiskal yang terbatas dan adanya kebutuhan anggaran khusus di tahun 2024 nantinya, Penjagub berharap tidak akan mengurangi dan mengesampingkan apa yang sudah direncanakan sejak awal penyusunan APBD 2024 ini.
“Kita harus tetap komitmen dan konsisten mendukung program prioritas nasional antara lain penurunan inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan peningkatan investasi serta peningkatan infrastruktur pelayanan publik,” tandasnya. (adv/noka)