DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Rapat Paripurna, Ini Catatan Fraksi PKB Untuk Bupati Situbondo

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Ahmad Junaidi, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam membacakan pandangan umumnya pada Rapat Paripurna DPRD Situbondo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo tahun 2022 mengatakan bahwa Fraksi PKB mengucapkan selamat kepada bapak Wawan Setiawan SH, MH yang telah dilantik Bupati Situbondo sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Kamis (8/9/2022).

“Hal ini sangat luar biasa, karena Pak Wawan Setiawan belum lama menjabat sebagai Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo lalu dilantik lagi oleh Bupati Situbondo sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. Semoga Bapak Wawan Setiawan mampu membawa perubahan dan mampu mengakomodir jajaran OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo menjadi lebih baik lagi,” jelas juru bicara Fraksi PKB dalam pandangan umumnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan juru bicara Fraksi PKB dalam pandangan umumnya. Akan tetapi, Ahmad Junaidi juru bicara Fraksi PKB memberikan saran kepada Bupati Situbondo selaku pejabat pembina kepegawaian agar selalu memperhatikan pedoman pada tata pola kepegawaian yang benar agar tidak menimbulkan kegaduhan di dalam birokrasi maupun kalangan masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa landasan hukum tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berpedoman kepada Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. Dalam salah satu klausul menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun harus dievaluasi dan penilaian kinerja,” jelas juru bicara Fraksi PKB.

Selanjutnya, kata Ahmad Junaidi, kegaduhan tentang proses mutasi dan demosi pejabat muncul diakibatkan karena lemahnya serta tidak konsistennya Bupati Situbondo sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam pelaksanaan demosi pejabat tinggi pratama. “Sebagai gambaran Fraksi PKB, kekosongan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo seharusnya di isi dengan eselon II. Bukan di Plt kan oleh pejabat eselon III yang hampir memasuki masa pensiun,” jelasnya.

Masih terkait dengan mutasi jabatan, sambung Ahmad Junaidi, Fraksi PKB juga masih mensoroti Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten yang masih dipertahankan menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. “Mutasi semacam ini seharusnya tidak terjadi dan tidak perlu dipertahankan, karena masih ada beberapa eselon II lainnya,” bebernya.

Selain itu, imbuh juru bicara Fraksi PKB, jabatan rangkap kepala sekolah seharusnya tidak terjadi. Tapi kenyataannya rangkap jabatan kepala sekolah ini terjadi di wilayah Kecamatan Mlandingan dan Kecamatan Banyuglugur. “Kondisi carut marutnya tata kelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo agar di perhatikan oleh pihak terkait, utamanya Bupati Situbondo. Untuk itu, atas catatan Fraksi PKB, maka kami minta penjelasan dari Bupati Situbondo,” pungkasnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button