DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Rapat Paripurna Memanas, Fraksi PKB Tolak Pembubaran Perusda Pasir Putih dan Banongan

Situbondo Jawa Timur, BeritaNasional – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Situbondo yang membahas persetujuan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan, berlangsung alot dan tegang, Kamis (13/10/2022).

Ketegangan ini berawal dari interupsi yang disampaikan H. Tolak Atin, Ketua Fraksi PKB yang menanyakan tentang kajian dan konsep apa yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, setelah dua perusda tersebut dibuburkan. “Apakah pihak eksekutif sudah penyiapkan kajian atau konsep pengelolaan pasca pembubaran dua perusda itu? Kalau ada katakan ada dan kalau tidak ada konsep itu katakan tidak ada,” tanya H Tolak Atin kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi saat rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD Situbondo.

Selanjutnya, pandangan akhir Fraksi PKB yang dibacakan Mahbub Junaedi pada Rapat paripurna yang membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan menerangkan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo belum mempersiapkan secara matang pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan dari segi anggaran pengelolaan aset dua perusda yang akan dibubarkan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo belum punya proyeksi tambahan Pendapatan Asli Daerah   (PAD) yang akan disumbangkan pasca pembubaran dua perusda tersebut. Dan, jika tujuannya pembubaran dua perusda tersebut untuk meningkatkan PAD, maka angka yang harus ditempuh bukan membubarkan dua perusda tersebut, tapi harus melakukan pembinaan serta memperbaiki sistem pengelolaan manajemen dua perusda tersebut,” terang Mahbub Junaedi membacakan pandangan akhir fraksinya.

Selanjutnya, sambung Mahbub, Pemerintah Daerah Kabupaten Sitbondo belum mempunyai perencanaan yang matang terhadap tindaklanjut nasib karyawan atau pegawai dua perusda yang akan dibubarkan. “Misalnya, apabila ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dua perusda itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo hingga saat ini masih belum mempersiapkan uang pesangon bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

H. Tolak Atin ketika menanyakan konsep pasca pembubaran dua perusda (Heru/Bernas)

Pemerintah Daerah, kata Mahbub, seharusnya melakukan instropeksi diri. Sebab, hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo belum memberikan penyertaan modal pada kedua perusda tersebut. Sementara, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo hanya manargetkan setoran yang maksimal dari kedua perusda tersebut.

“Kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai rencana pembubaran dua perusda tersebut, merupakan kebijakan yang tidak fair dan bentuk arogansi kekuasaan. Untuk itu, dengan pertimbangan di atas, kami dari Fraksi PKB menolak atas membahas persetujuan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan,” pungkas Mahbub Junaidi mengakhiri pembacaan pandangan fraksinya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi ketika di mintai komentar sejumlah wartawan mengatakan bahwa, pembubaran dua perusda tidak menggunakan kekuatan kekuasaan, tapi bagaimana ada peningkatan PAD pasca pembubaran dua perusda tersebut. “Pasca pembubaran dua perusda tersebut, tetap bekerja sebagaimana biasanya,” tegas Bupati Karna. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button