Soppeng

Rapat Paripurna Tingkat I DPRD, Ini Kata Bupati Soppeng

BeritaNasional.ID, Soppeng – Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Soppeng, Selasa (15/9/2020) dengan agenda penyerahan secara resmi Nota Keuangan dan Rancangan Perda Perubahan APBD T.A 2020.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD soppeng H.Syahruddin M Adam, dan dihadiri oleh Bupati Soppeng, Kaswadi Razak.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengatakan bahwa APBD Kab. Soppeng TA. 2020 direncanakan mengalami perubahan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA. 2020 dan terbitnya Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid-19 yang mengharuskan adanya Refocusing anggaran.

Adapun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yaitu :
1. Pendapatan, dimana targer pendapatan yang direncanakan pada Perubahan APBD TA. 2020 sebesar Rp. 1.135.371.423.348,34. Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok TA. 2020, maka berkurang sebesar Rp. 53.748.540.898,66 atau menurun sebesar 4,52%. Menurunnya penerimaan pendapatan diakibatkan anatara lain perubahan alokasi DAU berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan postur dna rincian APBN tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.

2. Belanja, dimana terget belanja yang direncanakan pada perubahan APBN TA. 2020 sebesar Rp. 1.248.262.158.701,95 , bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok TA. 2020, maka bertambah sebesar Rp. 40.803.457.800,95 atau meningkat sebesar 3,38%. Peningkatan belanja dipengaruhi antara lain peningkatan belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19.

3. Pembiayaan, dimana target pembiayaan yang direncanakan pada perubahan APBD TA. 2020 terdiri dari :
-Penerimaan Pembiayaan, pada perubahan APBD TA. 2020 sebesar Rp.119.890.735.353,61. Bila dibandingkan dengan target pada APBD pokok TA. 2020, maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 94.551.998.699,61 . Kenaikan tersebut adalah merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA).
-Pengeluaran Pembiayaan, pada perubahan APBD TA. 2020 sebesar Rp.7.000.000.000.

Sehingga berdasarkan data tersebut di atas maka Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 menganut Anggaran Defisit.

Selanjutnya Bupati Soppeng mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas waktu yang diluangkan dan kebersamaannya dalam acara penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini.

“Tentu kesemuanya itu merupakan bentuk pertanggungjawaban dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Acara turut dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekkab Soppeng, para staf ahli, para asisten, para pimpinan SKPD serta para undangan lainnya. (Rls/Br)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button