Daerah

Ratusan ASN Pemkab Madiun Terima SK Kenaikan Pangkat

BeritaNasional.ID, Madiun – Bupati Madiun serahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2020 bagi 242 orang ASN golongan I sampai III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis saat apel pagi di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Senin (7/9).

Adapun ASN yang menerima kenaikan pangkat ini, golongan I/a – II/d sebanyak 24 orang dan golongan III sejumlah 218 orang.

Saat sambutan, Bupati mengatakan agar ASN yang menerima SK untuk meningkatkan pengabadiannya terhadap Indonesia. Hal ini merupakan bentuk apresiasi sesuai Undang-undang yang berlaku bagi ASN. “Dengan kenaikan pangkat dimasa Pandemi COVID-19, jadikan semangat baru dalam pengabdian menjalankan tugas maupun pengabdian kepada masyarakat”, pesannya.

Dirinya berharap agar seluruh ASN Pemkab Madiun tetap semangat membangun Kabupaten Madiun meskipun di tengah pendemi. “Pandemi ini anggaran dan kegiatan banyak yang terpangkas, namun tidak menyurutkan kita untuk tetap semangat membangun Kabupaten Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak”, harapnya.

Tingkat persebaran COVID-19 Kabupaten Madiun rangking terbawah di Provinsi Jawa Timur. Bupati ingatkan ASN tetap waspada dan jangan terlena. “Tetap gaungkan kepada masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan” tegasnya.

Kesadaran masyarakat tentang pahamnya COVID-19 memang sangat penting dalam menekan penyebaran virus tersebut. Dalam hal ini kita jangan sampai lelah untuk melakukan sosialisasi dan mengudukasi kepada masyarakat. “Akhir-akhir ini sudah kita lakukan gebrakan sejuta masker di Kabupaten Madiun, dengan harapan masyarakat mengerti tentang pentingnya menggunakan masker. Insyallah untuk mematuhi protokol COVID-19 selanjutnya akan mereka lakukan”, tegasnya.

Hadir pula dalam kesempatan ini Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Sekda Kab. Madiun Tontro Pahlawanto, seluruh Pimpinan OPD Pemkab Madiun dan Karyawan Karyawati penerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2020.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button